- Sejarah
- Visi Misi
- Tugas dan Fungsi
- Struktur Organisasi BBPPTP Ambon
- SDM Ditjen Perkebunan
- Profil Plt. Direktur Jenderal Perkebunan
- Profil Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan
- Profil Direktur Perbenihan Perkebunan
- Direktur Tanaman Semusim dan Rempah
- Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar
- Direktur Perlindungan Perkebunan
- Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan
- Profil Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan
- Profil Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon
- Profil Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya
- Profil Kepala Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak
- Lingkup Institusi dan Lembaga BBPPTP Ambon
- LHKASN dan LHKPN
TUGAS DAN FUNGSI BBPPTP AMBON
DASAR HUKUM : Peraturan Menteri Pertanian No. 42/Permentan/2020
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEDUDUKAN:
BBP2TP adalahmerupakan UPT yang berada di bawah Direktorat JenderalPerkebunan dan bertanggungjawabkepadaDirekturJenderalPerkebunan dan secarateknisuntukbidangperbenihandibinaolehDirekturPerbenihanP rkebunan, dan bidang proteksi dibina oleh Direktur Perlindungan Perkebunan.
TUGAS POKOK:
Melaksanakanperbanyakanbenih, pengembanganpengujian dan pengawasanmutubenih, pengembanganproteksitanaman, pengembangankawasanorganik dan identifikasikomoditasspesifik, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu, dan laboratorium
FUNGSI:
- pelaksanaan perbanyakan benih;
- pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi, pengujian adaptasi (observasi), penilaian pengujian manfaat dan kelayakan benih;
- pelaksanaan pengembangan teknik dan metode pengujian mutu benih perkebunan dan uji acuan;
- pelaksanaan pemantauan benih perkebunan yang beredar lintas provinsi;
- pelaksanaan pengembangan teknologi proteksi tanaman perkebunan, dan pengembangan kawasan organik;
- pelaksanaan identifikasi komoditas perkebunan spesifik;
- pelaksanaan pengembangan metode pengamatan, model peramalan, teknik surveillance, teknik pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan, dan taksasi kehilangan produksi serta kerugian hasil;
- pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan perkebunan;
- pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan, serta gangguan usaha perkebunan dan dampak anomali iklim;
- pelaksanaan pengembangan teknologi perbanyakan, penilaian kualitas, pengawasan, evaluasi dan pelepasan agens hayati;
- pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
- pemberian pelayanan teknik kegiatan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
- pengelolaan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
- pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
- pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan; dan
- penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga.
TUGAS DAN FUNGSI DITJEN PERKEBUNAN
Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkebunan
FUNGSI
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindunganperkebunan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindungan perkebunan
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perbenihan dan sarana produksi budidaya serta perlindungan perkebunan
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindungan perkebunan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal