BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN AMBON
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkebunan

TUGAS DAN FUNGSI BBPPTP AMBON

DASAR HUKUM : Peraturan Menteri Pertanian No. 42/Permentan/2020

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEDUDUKAN:
BBP2TP adalahmerupakan UPT yang berada di bawah Direktorat JenderalPerkebunan dan bertanggungjawabkepadaDirekturJenderalPerkebunan dan secarateknisuntukbidangperbenihandibinaolehDirekturPerbenihanP rkebunan, dan bidang proteksi dibina oleh Direktur Perlindungan Perkebunan.

TUGAS POKOK:
Melaksanakanperbanyakanbenih, pengembanganpengujian dan pengawasanmutubenih, pengembanganproteksitanaman, pengembangankawasanorganik dan identifikasikomoditasspesifik, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu, dan laboratorium

FUNGSI:

  • pelaksanaan perbanyakan benih;
  • pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi, pengujian adaptasi (observasi),  penilaian pengujian manfaat dan kelayakan benih;
  • pelaksanaan pengembangan teknik dan metode pengujian mutu benih perkebunan dan uji acuan;
  • pelaksanaan pemantauan benih perkebunan yang beredar lintas provinsi;
  • pelaksanaan pengembangan teknologi proteksi tanaman perkebunan, dan pengembangan kawasan organik;
  • pelaksanaan identifikasi komoditas perkebunan spesifik;
  • pelaksanaan pengembangan metode pengamatan, model peramalan, teknik surveillance, teknik pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan, dan taksasi kehilangan produksi serta kerugian hasil;
  • pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan perkebunan;
  • pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan, serta gangguan usaha perkebunan dan dampak anomali iklim;
  • pelaksanaan pengembangan teknologi perbanyakan, penilaian kualitas, pengawasan, evaluasi dan pelepasan agens hayati;
  • pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
  • pemberian pelayanan teknik kegiatan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
  • pengelolaan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
  • pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
  • pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan; dan
  • penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga.

TUGAS DAN FUNGSI DITJEN PERKEBUNAN

Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkebunan

FUNGSI

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindunganperkebunan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindungan perkebunan
  3. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perbenihan dan sarana produksi budidaya serta perlindungan perkebunan
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindungan perkebunan
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal