Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (Ppht) Lada Di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat
Diposting Senin, 05 April 2021 04:04 pmDalam sejarah Indonesia, lada merupakan komoditas yang memegang peranan penting. Sejak akhir abad ke-16, Indonesia merupakan pemasok utama perdagangan lada dunia. Hingga saat ini, lada masih menjadi salah satu jenis rempah yang memberikan kontribusi utama dalam penerimaan devisa negara. Berdasarkan data BPS, pada kurun waktu 2012-2016, lada menyumbang nilai ekspor lebih dari USD 400 juta dengan rata-rata volume perdagangan mencapai 54 ribu ton. Pada tahun 2020 volume ekspor lada sebesar 51,72 ribu ton senilai dengan Rp 2,06 triliun.
Gb.1. Penyerahan HOK kegiatan penerapan PHT lada di Kab. Bengkayang
Daerah pengembangan lada di Indonesia sebagian besar berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Produktivitas lada Indonesia dari tahun ke tahun cenderung mengalami penurunan. Produktivitas lada nasional dari tahun 2014 sampai 2020 mengalami rata-rata penurunan sebesar 2,29% setiap tahunnya dan mencapai produktivitas terendah pada tahun 2017 yaitu sebesar 798 kg/ha.
Rendahnya produktivitas lada salah satunya karena kurang diperhatikannya Good Agricultural Practices (GAP), dan salah salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah adanya serangan hama dan penyakit tumbuhan antara lain penyakit busuk pangkal batang (Phytophthora capsici), penyakit kuning (Radophalus similis dan Meloidogyne incognita), jamur pirang (Septobasidium sp.), dan penyakit keriting (pipper yelow mottle virus), serta golongan hama antara lain kepik pengisap buah (Dasynus piperis), penggerek batang/cabang (Lophobaris piperis), dan kepik pengisap bunga (Diconocoris hewetti). Akibat serangan OPT tersebut, diperkirakan produksi lada menurun sekitar 30-40% dan mutu menjadi rendah sehingga berdampak pada rendahnya harga lada.
Upaya pemerintah dalam mengelola OPT lada diimplementasikan salah satunya melalui program Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT). Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan pada Pasal 48 mengamanatkan bahwa perlindungan pertanian dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) serta penanganan dampak perubahan iklim, serta pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, petani, pelaku usaha, dan masyarakat. Konsep PHT menekankan bahwa penggunaan pestisida kimia sintetis dilakukan sebagai alternatif pengendalian terakhir jika cara-cara pengendalian lainnya tidak mampu mengatasi serangan OPT.
Agar petani mampu menerapkan PHT secara mandiri, petani perlu dipandu atau dibimbing untuk dapat mengamati, mengidentifikasi, dan menganalisa masalah sehingga dapat mengambil keputusan pengendalian di kebunnya. Oleh karena itu, kegiatan penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT) dapat menjadi solusi bagi para petani dan diharapkan mampu menstimulir kelompok tani lainnya secara berkesinambungan.
Kegiatan penerapan PHT di Kalimantan Barat tahun anggaran 2021 dilaksanakan di Kabupaten Bengkayang, Kecamatan Seluas, Desa Seluas, Dusun Piju, pada Kelompok Tani “Harapan Jaya” dan Kelompok Wanita Tani “Barakat”. Tahapan kegiatan yang diterapkan dalam penerapan PHT lada antara lain: sosialisasi, pembuatan kompos, perbanyakan agens pengendali hayati (APH)/metabolit sekunder APH, aplikasi APH/MS APH, metode pengamatan OPT, pemanduan bagi petani, dan Field Day.
Gambar 2. Peserta sosialiasasi penerapan PHT tanaman lada dicek suhu tubuh dan mencuci tangan
Pada penerapan PHT, pengendalian penyakit busuk pangkal batang, penyakit kuning, dan penyakit jamur pirang akan dikendalikan dengan cara eradikasi dengan membakar tanaman yang sudah mati, kemudian memberikan perlakuan pada bekas tanah dengan pupuk bokashi dan Trichoderma sp. atau memberikan kapur untuk menekan patogen tersebut.
Gambar 3. Sosialisasi penerapan PHT tanaman lada di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang
Sedangkan untuk tanaman dengan kerusakan ringan dan tanaman sehat di sekitarnya diberikan perlakuan pemupukan dengan bokashi dan aplikasi MS Trichoderma sp. Untuk pengendalian hama penggerek batang/cabang dilakukan dengan cara sanitasi kebun dan aplikasi Beauveria bassiana. Pada akhirnya para petani lada, diharapkan mampu mengaplikasikan penerapan PHT di kebunnya sendiri secara mandiri dan berkelanjutan.
Penulis: Alimin, S.P., M.Sc. dan Akhmad Faisal Malik, S.P.
Sumber Pustaka
Kemendag. 2017. Hari Lada 2017: Momentum Bangkitnya Kejayaan Lada Indonesia. Siaran Pers. Kemendag, Jakarta.
Ditjenbun. 2020. Statistik Perkebunan Indonesia: Lada 2018-2020. Ditjenbun, Jakarta.
Balittro. 2018. Peningkatan Daya Saing Lada (Piper nigrum L.) melalui Budidaya Organik. Perspektif Vol. 17 No.1/Juni 2018, Hlm 26-39. Balittro, Bogor.