BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN AMBON
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkebunan

DASAR HUKUM : Peraturan Menteri Pertanian No. 11/Permentan/2023

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Ketentuan Umum:

Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disingkat BBPPTP adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan.

Tugas BBPPTP Ambon:

Melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan.

Fungsi BBPPTP Ambon:

  1. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
  2. pelaksanaan penyiapan kebun sumber benih dan perbanyakan benih;
  3. pelaksanaan pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih;
  4. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih;
  5. pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
  6. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi klon tanaman perkebunan;
  7. pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
  8. pelaksanaan pengembangan kawasan organik;
  9. pelaksanan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim;
  10. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
  11. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
  12. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan danfaktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan dan dampak anomali iklim;
  13. pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati;
  14. pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
  15. pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
  16. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
  17. penguatan jejaring kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
  18. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPPTP.