- Sejarah
- Visi Misi
- Tugas dan Fungsi
- Struktur Organisasi Dan Data Statistik BBPPTP Ambon
- SDM Ditjen Perkebunan
- Profil Plt. Direktur Jenderal Perkebunan
- Profil Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan
- Profil Direktur Perbenihan Perkebunan
- Direktur Tanaman Semusim dan Rempah
- Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar
- Direktur Perlindungan Perkebunan
- Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan
- Profil Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan
- Profil Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon
- Profil Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya
- Profil Kepala Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak
- Lingkup Institusi dan Lembaga BBPPTP Ambon
- LHKASN dan LHKPN
DASAR HUKUM : Peraturan Menteri Pertanian No. 11/Permentan/2023
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Ketentuan Umum:
Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disingkat BBPPTP adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan.
Tugas BBPPTP Ambon:
Melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan.
Fungsi BBPPTP Ambon:
- penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan penyiapan kebun sumber benih dan perbanyakan benih;
- pelaksanaan pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih;
- pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih;
- pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
- pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi klon tanaman perkebunan;
- pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
- pelaksanaan pengembangan kawasan organik;
- pelaksanan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim;
- pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
- pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
- pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan danfaktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan dan dampak anomali iklim;
- pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati;
- pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
- pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
- pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
- penguatan jejaring kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPPTP.