Pengadaan barang dan jasa adalah proses yang dilakukan oleh organisasi atau pemerintah untuk memperoleh barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi dari pihak penyedia melalui berbagai metode yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini melibatkan serangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga penyelesaian pekerjaan. Tujuan utama dari pengadaan barang dan jasa adalah untuk memastikan bahwa barang atau jasa yang dibutuhkan diperoleh dengan harga yang wajar, kualitas yang baik, dan tepat waktu.
Aplikasi Pengadaan Barang dan Jasa
1. LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
LPSE adalah sistem yang dibangun untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam proses pengadaan.
LPSE menyediakan layanan pengadaan secara elektronik yang dapat diakses oleh instansi pemerintah dan penyedia barang/jasa. Melalui LPSE, berbagai tahapan pengadaan, mulai dari pengumuman lelang hingga evaluasi penawaran, dilakukan secara online sehingga mengurangi potensi terjadinya korupsi dan mempercepat proses pengadaan.
Link LPSE Kementerian Pertanian : Link LPSE Kementan
2. SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)
Arti: SIRUP adalah aplikasi yang digunakan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya.