BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PELINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN AMBON
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan barang dan jasa adalah proses yang dilakukan oleh organisasi atau pemerintah untuk memperoleh barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi dari pihak penyedia melalui berbagai metode yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini melibatkan serangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga penyelesaian pekerjaan. Tujuan utama dari pengadaan barang dan jasa adalah untuk memastikan bahwa barang atau jasa yang dibutuhkan diperoleh dengan harga yang wajar, kualitas yang baik, dan tepat waktu.

Aplikasi Pengadaan Barang dan Jasa

1. LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)

LPSE adalah sistem yang dibangun untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam proses pengadaan.

LPSE menyediakan layanan pengadaan secara elektronik yang dapat diakses oleh instansi pemerintah dan penyedia barang/jasa. Melalui LPSE, berbagai tahapan pengadaan, mulai dari pengumuman lelang hingga evaluasi penawaran, dilakukan secara online sehingga mengurangi potensi terjadinya korupsi dan mempercepat proses pengadaan.

Link LPSE Kementerian Pertanian : Link LPSE Kementan

2. SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)

Arti: SIRUP adalah aplikasi yang digunakan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya.

SIRUP berfungsi sebagai media informasi bagi publik dan penyedia barang/jasa tentang rencana pengadaan yang akan dilakukan oleh instansi pemerintah. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada Tahun 2026 ini, BBPPTP Ambon dipercayakan melakukan pengadaan untuk Produksi Benih dalam rangka Hilirisasi Perkebunan. Produksi Benih terdiri atas 3 Komoditas, yatu Kelapa, Kakao, dan Pala. Selain Pengadaan Produksi Benih, BBPPTP Ambon juga diberi tanggung jawab untuk kegiatan Kawasan Kelapa, Kawasan Kakao, Kawasan Pala, Kawasan Kopi, dan Kawasan Sagu. Pada Kegiatan Kawasan terdapat pengadaan barang berupa Pupuk dan Alsintan. Baik Produksi Benih dan Kawasan, pengadaan barang diumumkan melalui SiRUP yang selanjutnya dilakukan pengadaan sesuai jenis pengadaan misal di e-Katalog.

Melalui LPSE dan SIRUP, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara

Link SIRUP  : Link SIRUP

Dokumen dan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Terkini dari BBPPTP Ambon:

https://ppid.pertanian.go.id/index.php/edocument/index/portal?arsip=12517