- Sejarah dan Profil BBPPTP Ambon
- Visi Misi
- Tugas dan Fungsi
- Struktur Organisasi Dan Data Statistik BBPPTP Ambon
- SDM Ditjen Perkebunan
- Profil Direktur Jenderal Perkebunan
- Profil Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan
- Profil Direktur Perbenihan Perkebunan
- Profil Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan
- Profil Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma
- Profil Direktur Perlindungan Perkebunan
- Profil Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan
- Profil Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan
- Profil Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon
- Profil Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya
- Profil Kepala Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak
- Lingkup Institusi dan Lembaga BBPPTP Ambon
- LHKASN dan LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
LHKPN adalah laporan yang berisi daftar seluruh harta kekayaan Pejabat Negara, termasuk harta milik istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan. Laporan ini wajib disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fungsi:
-
Pencegahan Korupsi: LHKPN berfungsi sebagai alat pengawasan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan melaporkan harta secara berkala, KPK dapat memantau adanya peningkatan harta yang tidak wajar.
-
Transparansi dan Akuntabilitas: Laporan ini mendorong transparansi dan akuntabilitas para Pejabat Negara, menunjukkan kepada publik bahwa mereka bersih dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
LHKASN adalah laporan yang memuat data harta kekayaan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disampaikan kepada instansi masing-masing. Laporan ini merupakan bagian dari upaya integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Fungsi:
-
Pengawasan Internal: LHKASN berfungsi sebagai instrumen pengawasan internal untuk memastikan integritas ASN. Ini membantu pimpinan instansi dalam memantau dan mendeteksi potensi penyimpangan.
-
Membangun Integritas: Dengan melaporkan harta, LHKASN membantu membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional di kalangan ASN.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diverifikasi oleh KPK Per Tahun 2021 – Sekarang:
Klik Link Berikut Untuk Informasi LHKPN BBPPTP Ambon : https://ppid.pertanian.go.id/index.php/edocument/index/portal?arsip=10324
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Per Tahun 2021 – Sekarang
Klik Link Berikut Untuk Informasi LHKASN BBPPTP Ambon : https://ppid.pertanian.go.id/index.php/edocument/index/portal?arsip=10324