Pembahasan Evaluasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Perkebunan
Diposting Jumat, 23 Februari 2024 12:02 pmJakarta – Evaluasi kelembagaan untuk instansi pemerintah menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) adalah sebuah proses yang penting dan diamanatkan oleh Peraturan Menteri PAN dan RB No. 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Tujuan utama dari evaluasi kelembagaan ini adalah untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran. Selaras dengan keperluan ini Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon, Surabaya, Medan, dan juga Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak turut hadir dalam evaluasi kelembagaan. Selaras dengan peningkatan BPTP Pontianak menjadi Balai Besar menjadikan setiap unit dibawah Eselon II DITJENBUN saling mengevaluasi kelembagaan sebelum terjadi peningkatan tugas dan fungsi BPTP Pontianak. Peertemuan yang dihadiri juga oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian (Biro OK) Kementerian Pertanian (KEMENTAN) dan perwakilan PAN RB memberikan pandangan dan evaluasi akan setiap aturan yang menjadi landasan dari kriteria-kriteria kelembagaan yang harus dijaga sehingga sesuai dengan peraturan yang ada. Seperti pentinngya Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2023 dalam pelaksanaan evaluasi kelembagaan bukan hanya lembaga dalam status peningkatan Tugas dan Fungsi (TUSI) saja namun juga lembaga yang masih tetap pada TUSInya harus melakukan evaluasi kelembagaan. Menurut Luqman dari PAN RB bahwa evaluasi kelembagaan dilakukan selama 3 tahun sekali baik pada lembaga yang melakukan peningkatan ataupun tidak dengan tujuan menjadi sarana evaluasi bagi pemerintah pusat untuk melakukan upaya pengembangan organisasi dan kelembagaan sehingga dapat mencapai nilai sesuai permen PANRB Nomor 2 Tahun 2023. Diskusi pentingnya penataan sehingga TUSI yang ada selaras dengan yang disepakati, tentukan, dan kerjakan dilapangan sehingga meminimalisir pekerjaan yang tumpang tindih (overlapping)