BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PELINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN AMBON
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Standar Operasional Prosedur Kerja

Standar Operasional Prosedur (SOP) BBPPTP Ambon
SOP ini adalah panduan kerja kami yang mencakup tiga pilar utama pelayanan: Pelindungan, Perbenihan, dan Ketatausahaan.

SOP Teknis Pelindungan
SOP ini mengatur setiap langkah dalam upaya kami melindungi tanaman perkebunan dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dan hama penyakit. Prosedur ini memastikan bahwa setiap tindakan, mulai dari identifikasi, analisis, hingga penyediaan agens pengendali hayati, dilakukan sesuai standar ilmiah terbaik. Dengan SOP ini, kami dapat memberikan layanan perlindungan yang cepat dan tepat, sehingga produksi perkebunan masyarakat tetap optimal.
Nb: Untuk mengetahui SOP Pelindungan perhatikan file dengan nama Pelindungan

SOP Teknis Perbenihan
Standar operasional ini adalah pedoman kami dalam memastikan ketersediaan benih unggul dan bermutu tinggi. SOP Perbenihan mengatur setiap proses, mulai dari produksi benih, sertifikasi, hingga pengawasan mutu benih yang beredar di masyarakat. Dengan prosedur yang ketat, kami menjamin bahwa benih yang sampai ke tangan petani adalah benih terbaik yang telah teruji kualitasnya, kunci keberhasilan panen di masa depan.
Nb: Untuk mengetahui SOP Perbenihan perhatikan file dengan nama Perbenihan

SOP Ketatausahaan
Pilar terakhir, SOP Ketatausahaan, adalah landasan bagi semua pelayanan administrasi kami. Prosedur ini mencakup segala hal, mulai dari manajemen surat-menyurat, arsip, hingga pelayanan di loket layanan. Dengan SOP ini, kami berkomitmen untuk menyediakan layanan yang tertib, cepat, dan mudah diakses, sehingga masyarakat mendapatkan pengalaman terbaik saat berinteraksi dengan Balai kami.

Tinjau selengkapnya: https://ppid.pertanian.go.id/index.php/edocument/index/portal?arsip=5856