Balai Besar Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan, telah menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) untuk tahun 2025. Penetapan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang bertujuan memberikan kepastian hukum, biaya, persyaratan, dan prosedur yang jelas bagi masyarakat. SPP ini berlaku mulai 6 Januari 2025.
Dengan visi “Menjadi balai acuan yang profesional dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan,” BBPPTP Ambon berkomitmen menyediakan pelayanan prima. Layanan yang disediakan mencakup dua ruang lingkup utama, yaitu Layanan Utama dan Layanan Tambahan, yang ditujukan bagi petani, produsen benih, perguruan tinggi, mahasiswa, serta masyarakat umum.
Selengkapnya klik link: https://ppid.pertanian.go.id/index.php/edocument/index/portal?arsip=15474