Kementerian Pertanian Perkuat Sawit Rakyat, PSR dan Sarpras 2026 Jangkau 21 Provinsi
Diposting Kamis, 26 Maret 2026 06:03 amBogor – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat sub sektor perkebunan kelapa sawit sebagai komoditas strategis nasional. Melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan menggelar penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) Dana Dukungan Manajemen Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2026 bersama satuan kerja (satker) daerah sentra sawit (4/3).
Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendorong peningkatan produksi dan produktivitas sawit nasional, sekaligus memperkuat tata kelola perkebunan yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perkebunan, Abdul Roni Angkat menjelaskan bahwa Program Sarana dan Prasarana (Sarpras) Perkebunan Kelapa Sawit merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung penguatan sektor hulu sawit, khususnya bagi pekebun rakyat.
Program tersebut mencakup sembilan jenis bantuan, yaitu ekstensifikasi, intensifikasi, alat pascapanen, unit pengolahan hasil, pembangunan dan peningkatan jalan kebun serta tata kelola air, alat transportasi, mesin pertanian, infrastruktur pasar, serta sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Melalui dukungan sarana dan prasarana ini, kami ingin memastikan pekebun memiliki akses terhadap fasilitas produksi yang lebih baik sehingga produktivitas kebun dapat meningkat secara signifikan,” ujar Roni.
Dikatakan Roni, pada tahun 2026, kegiatan Sarpras Kelapa Sawit dialokasikan untuk 125 satker yang tersebar di 21 provinsi dan 104 kabupaten/kota sentra perkebunan kelapa sawit. Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal dengan mengusulkan rekomendasi teknis (rekomtek) kegiatan Sarpras.





