BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN AMBON
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

EVALUASI DAN PEMURNIAN KEBUN SUMBER BENIH PALA FAKFAK DI KABUPATEN FAKFAK PAPUA BARAT

Diposting     Kamis, 16 November 2023 01:11 pm    Oleh    Admin Balai Ambon



Oleh :Zulkifly Polpoke, S.ST

Verifikator 1 : Erick M Luhukay, SP

Verifikator 2 : Matthew Hutapea

Persyaratan mutu menjadi semakin penting dalam meningkatkan daya saing suatu produk, oleh karena itu standarisasi mutu benih merupakan faktor yang sangat mendukung untuk menghasilkan benih bermutu sesuai permintaan konsumen. Aspek mutu benih meliputi kebenaran varietas, mutu fisik, mutu fisiologis maupun status kesehatan. Jaminan mutu tersebut sangat diperlukana oleh pelaku usaha perbenihan dan petani pengguna benih.

BBPPTP Ambon, sesuai tugas pokok dan fungsinya satu dintaranya yakni evaluasi dan pemurnian kebun sumber benih tanaman perkebunan. Evaluasi dan pemurnian kebun sumber benih yang dilakukan pada kebun sumber benih pala varietas Fakfak dilakukan di kabupaten Fakfak provinswi Papua Barat. Evaluasi dan pemurnian bertujuan untuk menilai kelayakan kebun dilihat dari aspek kondisi kebun, kondisi tanaman, kemurnian genetik, kesehatan tanaman, jumlah populasi tanaman sesuai penetapan, luasan areal pertanaman, jumlah populasi tanaman yang produktif, taksasi produksi entres per pohon per tahun, taksasi produksi benih seluruhnya per tahun.

Kegiatan Evaluasi dan pemurnian kebun sumber benih yang dilakukan di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Baratbertujuan untuk mengevaluasi kemurnian kebun sumber benih pala yang yang telah ditetapkan Keputusan MenteriMenteri Pertanian RI. Nomor : 95/Kpts/KB.010/2/2017, tentang Pelepasan Varietas Fakfak sebagai varietas unggul tanaman Pala. Pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pemurnian kebun sumber benih di lakukan pada kebun sumber pala yang ada di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat sebagai berikut :

No Lokasi Kondisi sesuai SK Penetapan
Pemilik Thn tanam Luas

(ha)

Populasi

(btg)

PIT

(phn

Potensi Produksi (btr)
1 Fakfak/Fakfak/

Wrikapal

Yohanes Ginuni 1966 3 375 23 80.260
2 Fakfak/Fakfak Timur Tengah/

Wanbar

Udin Mury 1943 1 140 23 95.000
3 Fakfak/ Fakfak Tengah/ Firma Husein Termongmore 1936 1,72 275 11 40.000
4 Fakfak/ Fakfak Tengah/ Mandopma Bernadeta Temongmere 1916 2 240 11 30.800

Kegiatan evaluasi kelayakan kebun sumber benih pala dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) tahun sekali oleh UPT Pusat atau UPTD Provinsi yang menyelengarakan tugas dan fungsi penagawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan, dalam hal UPT Provinsi dimaksud tidak melakakukan evaluasi kelayakan kebun sumber benih pala maka evaluasi dilakukan oleh UPT Pusat sesuai wilayah kerja. Prosedur evaluasi kebun sumber benih terdiri dari, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan lapangan dan pembuatan laporan evaluasi sertapenetapan hasil evaluasi.

Pada prinsipnya proses pemurnian adalah kegiatan seleksi negetif yaitu membersihkan populasi yang dimaksud dari campuran varietas lain dan tipe simpang. Pelaksanaan pemurnian dilakukan dengan cara membuang varietas yang dikatagorikan sebagai tipe simpang serta tanaman yang sudah terinfeksi OPT. Hasil pemurnian yang diharapkan adalah populasi tanaman yang sehat sesuai deskripsi varietas tanaman tersebut. Pemeriksaan administrasi meliputi pemeriksaan terhadap :

  1. Ijin usaha perbeniha;
  2. Dokumen asal usul benih (surat asal pengadaan benih);
  3. Dokumen hak atas tanah;
  4. SDM yang dimiliki;
  5. Dokumen kegiatan pemeliharaan kebun;
  6. Peta kebun dan peta pertanaman;

Pemeriksaan lapangan dengan mengamati :

  1. Kebenaran varietas dalam setiap blok;
  2. Hasil pekerjaan pemeliharaan kebun;
  3. Kesesuaian tahun tanam dan umur tanaman;
  4. Hitung populasi tanaman setiap blok;
  5. Serangan OPT;
  6. Kondisi isolasi/barrier terutama jarak tanam dan jenis tanaman barrier;
  7. Jarak tanam dan populasi tanaman perhektar;
  8. Pemurnian dilakukan dengan cara menandai tanaman off tife (tipe samping/varietas lain
  1. Menghitung taksasi potensi produksi buah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapang, kebun pala yang diperiksa sudah selesai masa panen sehingga idak dilakukan pemeriksaan pada buah masak, sehingga takasasi produksi hanya berdasarkan informasi yang didapatkan dari pemilik kebun, dari informasi yang dari pemilik kebun sumber benih dapat disimpulkan bahwa produktifitas setiap PIT pada kisaran 3.000 – 5.000 buah/pohon/tahun. Pemeliharaan kebun pada 4 lokasi kebun sumber benih sangat terawat dan bersih, pemupukan tidak pernah dilakukan baik pupuk organik maupun kimia, nanum demikian bahan organic sampah hasil guguran daun tanaman yang ada setiap saat cukup tersedia sebagai bahan nutrisi tanah. Tidak ditemukan tipe simpang pada 4 lokasi kebun BPT pala yang ada sementara untuk OPT juga tidak ditemukan serangan yang berarti pada staiap PIT. Akan tetapi ada PIT yang roboh sehingga berdampak pada berkurang potensi produksi benih.

Hasil pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan terdahap kebun sumber benih pala varietas Fakfak pada ke empat lokasi tersebut direkomendasikan masih layak sebagai kebun sumber benih.

Revenrensi :

Menteri Pertanian Repuklik Indonesia 2015. Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor :

320/Kpts/KB.020/10/2015 tentang pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Pala (Myristica fragrans) : Jakarta Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian Repuklik Indonesia 2017. Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor :

95/Kpts/KB.010/2/2017 tentang Pelepasan Pala Varietas Fakfak Sebagai Varietas Unggul Tanaman Pala : Jakarta Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian Repuklik Indonesia 2018. Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor :

69/Kpts/SR.130/D/2/2018 tentang teknis Pemurnian Varietas Hortikultura: Jakarta Kementerian Pertanian.

 


Bagikan Artikel Ini