BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN AMBON
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

BBPPTP AMBON PERKUAT PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN UNTUK CEGAH PEREDARAN BENIH ILEGAL

Diposting     Selasa, 14 Mei 2024 07:05 am    Oleh    Admin Balai Ambon



BBPPTP AMBON PERKUAT PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN UNTUK CEGAH PEREDARAN BENIH ILEGAL
25 April 2024, BBPPTP Ambon (PBT dan PPNS) melakukan tindakan peninjauan langsung di Pelabuhan Ferry Galala, berdasarkan pelaporan warga adanya indikasi peredaran benih pala ilegal dari Kab. Maluku Tengah menuju Kec. Namrole (Kab. Buru Selatan) sebanyak 10.000 benih.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 4 truk yang mengangkut benih pala sebanyak 17.000 anakan. Dalam kegiatan ini, petugas BBPPTP Ambon telah melakukan pengecekan dokumen (sertifikat mutu benih, izin produksi benih, label benih) dan fisik benih berdasarkan Permentan Nomor 50/ permentan/ KB0.20/9/ 2015 tahun 2015.
Hal ini sejalan dengan fungsi BBPPTP Ambon sebagai salah satu UPT Direktorat Jenderal Perkebunan khususnya dibidang perbenihan yakni melakukan pengawasan peredaran benih. Tujuan kegiatan tersebut, antara lain: (1) mencegah peredaran benih illegal ; (2) menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan; (3) menjamin kebenaran jenis, varietas dan mutu benih yang beredar. Harapannya dengan adanya kegiatan pengawasan benih ini, dapat mengurangi resiko benih ilegal yang marak beredar sehingga dapat melindungi petani penerima dari kerugian.


Bagikan Artikel Ini