BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PELINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN AMBON
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Akselerasi Hilirisasi dan Penguatan Legalitas, BBPPTP Ambon Tuntaskan Pengawalan Teknis serta Kepatuhan Regulasi bagi Produsen Benih Pala di Kepulauan Banda, Fak Fak dan Kaimana

Diposting     Senin, 09 Maret 2026 12:03 pm    Oleh    Admin Balai Ambon



Dalam rangka memperkuat kedaulatan rempah di wilayah Timur Indonesia, Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon telah merampungkan agenda strategis “Pengawalan, Pendampingan, dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Produksi Benih Pala di Maluku dan Papua Barat”. Kegiatan yang berlangsung di Kepulauan Banda, Fak Fak, dan Kaimana pada 03 hingga 10 Maret 2026 ini merupakan implementasi nyata dari mandat Direktorat Jenderal Perkebunan untuk memastikan standar mutu di hulu selaras dengan visi hilirisasi nasional.

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa hilirisasi komoditas perkebunan adalah “harga mati” untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan pekebun. Beliau memandang bahwa produk perkebunan Indonesia harus mampu bersaing di pasar global bukan lagi sebagai bahan mentah, melainkan sebagai produk olahan bernilai tinggi. Menanggapi visi tersebut, Kepala BBPPTP Ambon, Kardiyono, menegaskan bahwa peran Balai sebagai perpanjangan tangan pusat adalah menjaga “pintu hulu”. Menurutnya, hilirisasi yang berkelanjutan mustahil tercapai tanpa adanya kepastian benih unggul dan legalitas usaha di tingkat petani.

Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, tim teknis BBPPTP Ambon melakukan identifikasi mendalam terhadap beberapa Kebun Sumber Benih (KSB) yang menjadi penopang produksi benih di Maluku dan Papua Barat. Di Desa Lonthoir, tim melakukan evaluasi pada kebun milik Bapak Iskandar Magrib seluas 1,5 hektar yang menetapkan sembilan Pohon Induk Terpilih (PIT) layak dengan potensi produksi mencapai puluhan ribu biji per tahun. Namun, tim juga menemukan tantangan signifikan pada kebun Bapak Abdullah Pongky VD Broeke di Waling Spanciby seluas 12,5 hektar. Meskipun memiliki populasi pohon produktif yang besar, kondisi tanaman yang sudah berusia tua serta adanya kendala teknis akibat pohon kenari yang tumbang memerlukan penanganan khusus guna menjaga kontinuitas produksi.

Evaluasi teknis juga mencakup kebun milik Bapak Aeng Halim dan Bapak Alwi Hairudin di Desa Lonthoir. Data menunjukkan bahwa meskipun varietas Pala Banda memiliki potensi yang baik, realitas lapangan menunjukkan adanya penurunan kapasitas produksi yang cukup tajam hingga menyentuh angka 50 persen. Penurunan drastis ini diidentifikasi sebagai dampak nyata dari perubahan iklim (climate change) yang mengganggu siklus pembungaan dan pembuahan tanaman di wilayah kepulauan. Dampak ini menjadi poin krusial dalam pendampingan teknis yang diberikan tim untuk memastikan para pekebun tetap mampu mempertahankan mutu genetik di tengah anomali cuaca.

Sedangkan evaluasi pada beberapa Kebun Sumber Benih (KSB) di Kabupaten Fakfak, termasuk lahan milik Bapak Yohanes Genuni di Kampung Wrikapal, menunjukkan adanya kendala jarak tanam yang terlalu rapat. Kondisi ini memicu stres nutrisi dan minimnya intensitas cahaya, sehingga energi tanaman lebih banyak terserap untuk kelangsungan hidup vegetatif daripada produksi buah. Meskipun penjarangan pohon sangat diperlukan secara teknis, implementasinya terbentur nilai sosiokultural masyarakat setempat melalui tradisi Meritotara. Tradisi ini memosisikan pohon pala sebagai sosok ibu yang tabu untuk disakiti maupun ditebang.

Selain aspek teknis perbenihan, BBPPTP Ambon melakukan delineasi tugas yang lebih luas dengan menyentuh aspek kepatuhan regulasi usaha petani. Tim mendiseminasi dan mendampingi petani terkait pembuatan akun Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini terlihat pada pendampingan bagi Ibu Seriwani Mudjid, seorang produsen perorangan di Lonthoir yang saat ini sedang dalam proses melengkapi administrasi legalitas. Dengan kepemilikan NIB, pekebun rakyat tidak lagi hanya bertindak sebagai petani tradisional, melainkan bertransformasi menjadi entitas bisnis yang legal dan diakui dalam rantai pasok industri perkebunan nasional.

Dampak dari pengawalan komprehensif ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan teknis bagi para produsen benih di Maluku dan Papua Barat. Melalui integrasi antara pemurnian Pohon Induk Terpilih, mitigasi dampak perubahan iklim, dan penguatan legalitas usaha, BBPPTP Ambon optimis bahwa kejayaan rempah dari Kepulauan Banda, Fakfak dan Kaimana akan terus terjaga dan menjadi penggerak kesejahteraan bagi masyarakat lokal di masa depan.


Bagikan Artikel Ini