BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PELINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN AMBON
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Sinergi Lintas Sektor dalam Pengawalan Anggaran dan Hilirisasi Distribusi Benih-Pupuk BBPPTP Ambon Tahun 2026

Diposting     Rabu, 08 Juli 2026 04:07 pm    Oleh    Admin Balai Ambon



AMBON 8 Juli 2026 – Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon mencatat lonjakan signifikan pada realisasi anggaran tahun 2026, yang meningkat drastis dari Rp12 miliar menjadi Rp396 miliar. Hingga saat ini, realisasi keuangan telah mencapai 11,43 persen atau setara dengan Rp43,187 miliar, sementara penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan standing kontrak berhasil melampaui target di angka 52,72 persen.

Sebagian besar komoditas unggulan seperti kelapa dan pala dilaporkan telah masuk dalam ikatan kontrak kerja sama. Saat ini, hanya tersisa komoditas kakao untuk areal seluas kurang lebih 300 hektar yang masih dalam proses penyelesaian.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan strategis yang membahas progres penyediaan benih dan pupuk dari wilayah Maluku, Papua, dan Sulawesi Utara. Guna mengantisipasi kendala di lapangan, forum ini juga mengidentifikasi berbagai potensi risiko untuk dimitigasi bersama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati empat keputusan penting terkait tata kelola dan distribusi, antara lain:

  • Penerapan Kontrak Jangka Panjang: Kontrak produksi benih kini bersifat jangka panjang (berlangsung dari Maret/April hingga 31 Desember 2026). Kebijakan ini mencakup seluruh tahapan proses dari produksi awal hingga benih siap salur, berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya fokus pada benih siap salur.

  • Pengalihan Wewenang Sertifikasi: Proses sertifikasi dan pelabelan benih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian/Perkebunan di tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Sementara itu, Balai Besar Ambon berfokus pada pengujian kelayakan mutu.

  • Substitusi Benih Antarwilayah: Guna menyiasati keterbatasan stok di daerah, benih kelapa yang tidak tersedia di Maluku akan didatangkan dari Maluku Utara dengan menyertakan surat rekomendasi resmi dari Dinas Perkebunan setempat.

  • Pengawasan Ketat Distribusi Pupuk: Penyaluran pupuk diwajibkan melalui koordinasi matang dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas terkait sebelum proses penurunan logistik (dropping). Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan alokasi pupuk ke komoditas lain seperti hortikultura.

Langkah akselerasi dan penguatan regulasi ini diharapkan dapat menjaga akuntabilitas program serta mendorong optimalisasi sektor perkebunan di wilayah Indonesia Timur.


Bagikan Artikel Ini