BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN AMBON
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

BBPPTP Ambon Lakukan Audit Internal Jaga Kualitas Layanan

Diposting     Kamis, 29 Februari 2024 11:02 am    Oleh    Admin Balai Ambon



Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon lakukan audit internal guna mempertahankan kualitas layanan

Ambon- Pada tanggal 26 – 27 Februari 2024 Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon melaksanakan Audit Internal. Dibuka oleh Kepala Balai yaitu Anwar M. Nur dan Novita Hutasoit sebagai ketua tim audit. Audit internal berdasarkan ISO/IEC 17025:2017 adalah proses  untuk mendapatkan bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif. ISO/IEC 17025:2017 merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan kompetensi untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi. Audit internal merupakan bagian penting dari sistem manajemen mutu laboratorium untuk memastikan bahwa operasi laboratorium sesuai dengan standar yang ditetapkan dan terus menerus diperbaiki. Adapun beberapa langkah yang dilakukan oleh BBPPTP Ambon yaitu:

1.Perencanaan Audit:

-Menentukan ruang lingkup dan tujuan audit.

-Menetapkan kriteria audit, yang biasanya adalah persyaratan ISO/IEC 17025:2017 dan kebijakan serta prosedur internal laboratorium.

-Menjadwalkan audit dan memberi tahu area atau departemen yang akan diaudit.

2.Persiapan Audit:

-Membentuk tim audit yang kompeten dan independen dari area yang akan diaudit.

-Mengembangkan rencana audit dan checklists berdasarkan ruang lingkup dan kriteria audit.

-Mengkaji dokumen-dokumen terkait, seperti manual mutu, prosedur kerja, dan catatan audit sebelumnya.

3.Pelaksanaan Audit:

-Mengumpulkan bukti audit melalui observasi, wawancara, dan pemeriksaan dokumen dan catatan.

-Mengevaluasi bukti audit tersebut terhadap kriteria audit untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian.

-Mencatat temuan audit, baik ketidaksesuaian maupun area-area yang memerlukan perbaikan.

4.Pelaporan Hasil Audit:

-Menyusun laporan audit yang mencakup metodologi, temuan, dan kesimpulan audit.

-Menyajikan laporan audit kepada manajemen dan area yang diaudit.

5.Tindak Lanjut Audit:

-Menetapkan rencana tindak lanjut untuk mengatasi ketidaksesuaian yang ditemukan.

-Memantau pelaksanaan tindakan perbaikan dan pencegahan.

-Verifikasi efektivitas tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan.

6.Tinjauan Manajemen:

-Hasil audit internal dan tindak lanjutnya harus ditinjau oleh manajemen puncak laboratorium.

-Tinjauan ini membantu manajemen dalam membuat keputusan terkait dengan peningkatan sistem manajemen mutu laboratorium.

Audit internal berdasarkan ISO/IEC 17025:2017 memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa laboratorium terus beroperasi dengan efektif dan efisien, memenuhi standar yang ditetapkan, dan terus menerus meningkatkan kualitas layanannya.

 

Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon lakukan audit internal guna mempertahankan kualitas layanan

Ambon – Pada tanggal 26 – 27 Februari 2024 Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon melaksanakan Audit Internal. Dibuka oleh Kepala Balai yaitu Anwar M. Nur dan Novita Hutasoit sebagai ketua tim audit. Audit internal berdasarkan ISO/IEC 17025:2017 adalah proses  untuk mendapatkan bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif. ISO/IEC 17025:2017 merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan kompetensi untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi. Audit internal merupakan bagian penting dari sistem manajemen mutu laboratorium untuk memastikan bahwa operasi laboratorium sesuai dengan standar yang ditetapkan dan terus menerus diperbaiki. Adapun beberapa langkah yang dilakukan oleh BBPPTP Ambon yaitu:
1. Perencanaan Audit:
• Menentukan ruang lingkup dan tujuan audit.
• Menetapkan kriteria audit, yang biasanya adalah persyaratan ISO/IEC 17025:2017 dan kebijakan serta prosedur internal laboratorium.
• Menjadwalkan audit dan memberi tahu area atau departemen yang akan diaudit.
2. Persiapan Audit:
• Membentuk tim audit yang kompeten dan independen dari area yang akan diaudit.
• Mengembangkan rencana audit dan checklists berdasarkan ruang lingkup dan kriteria audit.
• Mengkaji dokumen-dokumen terkait, seperti manual mutu, prosedur kerja, dan catatan audit sebelumnya.
3. Pelaksanaan Audit:
• Mengumpulkan bukti audit melalui observasi, wawancara, dan pemeriksaan dokumen dan catatan.
• Mengevaluasi bukti audit tersebut terhadap kriteria audit untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian.
• Mencatat temuan audit, baik ketidaksesuaian maupun area-area yang memerlukan perbaikan.
4. Pelaporan Hasil Audit:
• Menyusun laporan audit yang mencakup metodologi, temuan, dan kesimpulan audit.
• Menyajikan laporan audit kepada manajemen dan area yang diaudit.
5. Tindak Lanjut Audit:
• Menetapkan rencana tindak lanjut untuk mengatasi ketidaksesuaian yang ditemukan.
• Memantau pelaksanaan tindakan perbaikan dan pencegahan.
• Verifikasi efektivitas tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan.
6. Tinjauan Manajemen:
• Hasil audit internal dan tindak lanjutnya harus ditinjau oleh manajemen puncak laboratorium.
• Tinjauan ini membantu manajemen dalam membuat keputusan terkait dengan peningkatan sistem manajemen mutu laboratorium.
Audit internal berdasarkan ISO/IEC 17025:2017 memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa laboratorium terus beroperasi dengan efektif dan efisien, memenuhi standar yang ditetapkan, dan terus menerus meningkatkan kualitas layanannya.


Bagikan Artikel Ini